Ada banyak faktor yang menjadi
landasan perbankan untuk menilai kelayakan calon debitur yang dikelompokkan
dalam lima besar dan disebut 5C.
1. Character
Berhubungan dengan pribadi si
calon debitur atau para pengambil keputusan untuk debitur berbentuk badan
usaha. Penilaian karakter ini erat kaitannya dengan reputasi calon debitur di
masyarakat dan track record-nya di kalangan para pengusaha atau
pihak-pihak yang sering menjalin relasi dengannya, apakah calon debitur itu
termasuk yang bisa dipercaya atau tidak dan lain sebagainya.
Hal lain yang juga turut
diperhatikan bank untuk kategori karakter ini adalah komitmen usaha yang
dibangun, rekaman bisnis seperti pemasok, pelangga dan sejarah perbankan. Bank
akan melihat apakah bisnis calon debitur memiliki sejarah pinjaman yang
bermasalah atau tidak.
2. Capital
Berhubungan dengan kemampuan
debitur untuk menyediakan modal sendiri dalam suatu proyek atau bisnis. Bank
tidak bisa 100 persen memberikan pembiayaan ke usaha yang mengajukan permodalan.
Calon debitur harus memiliki self financing atau modal sendiri yang
bisa berasal dari modal disetor atau laba yang terakumulasi menjadi modal.
Modal tersebut antara lain
dilihat dari komposisi kepemilikan, siapa yang paling dominan dan siapa
pengurus modal itu. Hal ini dinilai penting karena dengan mengetahuinya sosok
yang mengendalikan modal tersebut, bank dapat mengetahui bagaimana
keberlangsungan bisnis yang dijalankan di masa depan.
3. Capacity
Berhubungan dengan kapasitas
atau kemampuan calon debitur dalam mengelola serta mengembangkan usahanya
sehingga ia mampu membayar kembali pinjaman sesuai dengan jadwal dan jumlah
yang telah ditetapkan.
Capacity di sini juga
berkaitan dengan kapasitas usaha seperti hasil penjualan, struktur biaya, arus
kas, perputaran tagihan, biaya terhadap pendapatan dan lain sebagainya.
4. Condition
Berhubungan dengan kemampuan
calon debitur dalam menghadapi perubahan kondisi lingkungan, baik yang
menyangkut kondisi perekonomian dan kondisi sosial masyarakat serta politik, di
mana usaha atau proyek berada.
Kondisi ini juga berkaitan
dengan perizinan. Misalnya, untuk usaha mikro, izin tersebut dapat berasal dari
kelurahan atau kecamatan, dan sebagainya.
5. Collateral
Berhubungan dengan jaminan
utaman dalam pembiayaan yakni sumber pengembalian kredit dari proyek atau usaha
yang dibiayai. Jenis jaminan terbagi menjadi dua yaitu jaminan berwujud dan
tidak berwujud. Jaminan berwujud misalnya peralatan, mesin, kendaraan,
bangunan, tanah dan sebagainya, sedangkan yang tak berwujud antara
lain garansi personal atau perusahaan dan sebagainya
0 komentar: