CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 20 Agustus 2013

Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Diposting oleh Unknown di 00.53


JASA-JASA PADA PERBANKAN PADA LEMBAGA PERBANKAN
  1. PEMBAYARAN INTERNASIONAL 
a.       Advance Payment
Adalah pembayaran uang muka pembelian sebelum barangnya dikirim dari Negara penjual.

F     Alasan buyer memilih sistem pembayaran ini :
  1. penjual mempunyai bargaining position yang kuat
  2. pembeli sangat memerlukan barang tersebut
  3. penjual merupakan bagian dari perusahaan pembeli
  4. country risk negara pembeli memburuk
F     Metode yang digunakan dalam pembayaran advance payment :
  1. Full payment
  2. Partial payment
  3. Escrow account
  1. OPEN ACCOUNT
Adalah sistem pembayaran dimana pembeli melakukan pembayaran setelah pembeli menerima barangnya.

  Sistem  ini dipilih oleh penjual dengan alasan  :
  1. Pembeli menguasai jaringan distribusi barang tersebut
  2. Eksportir melakukan penetrasi pasar agar barangnya segera dikenal oleh konsumen
  3. Pembeli merupakan bagian dari perusahaan

a. Documentary Collection
Adalah sistem pembayaran dengan cara mengirimkan dokumen kepemilikan dan dokumen penunjang melalui Bank. Bank kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan meneruskan kepada Eksportir atau Importir dan Pembayaran setelah nasabah yakin akan kebenaran dokumen tersebut.

Metode dalam Documentary Collection
  1. Document Againtst Payment ( D/P )
Bank akan menyerahkan dokumen apabila nasabah telah melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan pada dokumen tersebut
  1. Document Against Acceptance ( D/A )
Bank akan menyerahkan dokumen apabila nasabah telah melakukan akseptasi atas tagihan – tagihan tersebut.
Setelah akseptasi jatuh tempo maka nasabah harus melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam dokumen.
Contoh  :
30 days after sight atau 90 days after bill loading date

3.      Letter Of Credit ( L/C )
Adalah merupakan jaminan tertulis dari Bank penerbit atas perintah nasabah ( pembeli /importir ) untuk melakukan pembayaran kepada Beneficiary ( penerima L/C atau penjual ) asalkan Beneficiary menyerahkan dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C tersebut.

Mekanisme L/C adalah sebagai berikut   :
  
  1. Penandatanganan Sales Contract : penandatanganan setelah adanya kesepakatan untuk melakukan jual beli dan sistem pembayaran menggunakan L/C
  2. Aplikasi Pembukaan L/C yaitu mengajukan aplikasi pembukaan L/C oleh pembeli ( applicant ) kepada bank penerbit ( issuing bank )
  3. Penyerahan Uang Jaminan : penyerahan sejumlah uang tertentu oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan atas penerbitan L/C
  4. Pembukaan L/C : setelah bank melakukan pemeriksaan nasabah dan menerima setoran tunai , Issuing Bank akan membuka L/C untuk kepentingan penjual ( beneficiary ) melalui Advising Bank ( bank penerus ) di negara beneficiary. Dalam L/C akan dicantumkan syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh beneficiary, kemudian issuing bank akan mengirimkan L/C ke advising bank.
  5. Penerusan L/C : advising bank meneruskan L/C yang diterima dari issuing bank ke beneficiary setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan atas keaslian L/C tersebut
  6. Pengapalan barang : s etelah menerima syarat – syaratnya , beneficiary menghubungi maskapai berkaitan dengan pengapalan ke pembeli
  7. Penyiapan dokumen oleh maskapai pelayaran : setelah barang dikapalkan, beneficiary memperoleh dokumen transport dari maskapai pelayaran
  8. Penyerahan Dokumen ke Advising Bank
  9. Pembayaran
  10. Adivising Bank memeriksa dokumen untuk mengetahui apakah telah sesuai dengan persyaratan L/C. Jika sesuai Bank melakukan pembayaran sesuai dengan ketersediaan pembayaran ( availability of payment ) L/C.
  11. Penerusan dokumen ke issuing bank : Pembayaran kembali ( reimbursement ),  issuing Bank akan melakukan pembayaran kembali setelah dokumen diterima 
  12. Pembayaran sejumlah uang dari appliant ke Issuing Bank 
  13. Penyerahan Dokument ke Applicant 
  14. Dokumen diserahkan ke maskapai pelayaran untuk pengambilan barang 
  15. Pengambilan barang oleh applicant

Keuntungan L/C  :
  1. Bagi Pembeli ( Importir )
    1. Importir dapat menentukan dokumen yang sesuai dengan kebutuhan
    2. Menentukan tanggal yang tepat pengapalan barang
    3. Meminta fasilitas pembiayaan impor dari Issuing Bank
    4. Transaksi menjadi lebih efisien dan aman, karena telah dijamin dan ditangani oleh bank.
  1. Bagi Penjual ( ekportir )
    1. Kecepatan dan keamanan pembayaran
    2. Terhindar dari pembatalan L/C secara sepihak
    3. Dapat meminta tambahan jaminan dari bank lain
    4. Terhindar dari resiko transfer
    5. Penguasaan dokumen dan barang
    6. Dapat meminta fasilitas kredit
    7. Efisien
Kelemahan L/C
  1. Memerlukan biaya yang lebih besar . Importir harus membayar biaya provisi pembukaan L/C, biaya telekomunikasidan pemeriksaan dokumen
  2. pembatalan L/C sulit dilakukan
  3. Tidak ada jaminan seandainya barang tidak sesui dengan kontrak
  4. Resiko unpaid, resiko ditolaknya pembayaran oleh bank apabila dokumen yang diserahkan mengandung penyimpangan terhadap syarat – syarat L/C
  5. Resiko politik di negara importir. Contoh ditutupnya Issuing Bank

JENIS – JENIS L/C
    1. Restricted L/C , adalah jenis L/C yang mebatasi penerima untuk menegosiasikan hanya ke Bank tertentu yang telah ditunjuk.
    2. Revocable L/C , adalah L/C yang dapat dibatalkan oleh importir tanpa adanya persetujuan dari eksportir
    3. Irrevocable L/C , adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan dalam jangka waktu tertentu kecuali mendapat persetujuan kedua belah pihak
    4. Red Clause L/C , adalah jenis L/C yang memberikan hak ke penerima L/C untuk mencairkan dana sebagai uang muka dan kemudian dapat mengambil sisanya dengan penyerahan dokumen pengapalan yang lengkap
    5. Revolving L/C , adalah jenis L/C yang dapat digunakan berulang kali baik jangka waktunya maupun nilai L/C nya
    6. Trasferable L/C , adalah jenis L/C yang memberikan hak ke penerima L/C untuk mengalihkan haknya ke pihak lain yang dapat menyanggupinya.
    7. Back to Back L/C , adalah jenis L/C yang memberikan hak ke penerima L/C untuk membuka L/C kembali dengan menjaminkan L/C yang diterimanya. Umumnya ini dipakai untuk perdagangan yang melibatkan tiga pihak
    8. Standby L/C , adalah jenis L/C yang bersifat jaminan yang dikeluarkan oleh pihak di Negara Asing untuk menjamin pinjaman yang dilakukan oleh perusahaan lokal
    9. Usance L/C , adalah jenis L/C yang mengharuskan penerima L/C untuk menarik wesel berjangka. Penerima L/C memberi waktu kepada antara 90 – 180 hari kepada Importir untuk menyelesaikan pembayarannya.

  1. KLIRING
Adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia dengan tujuan memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral.

Warkat – warkat yang diperhitungkan dalam kliring :
  1. Cek
  2. Bilyet Giro
  3. Bukti penerimaan transfer
  4. Wesel Bank untuk transfer
  5. Nota kredit/ Nota debit
  1. BANK GARANSI
 Adalah jaminan yang diterbitkan oleh Bank berdasarkan keinginan pemohon yang ditujukan kepada Pihak ketiga, apabila ternyata pemohon melakukan wanprestasi.

Ada 2 jenis Bank Garansi  :
  1. Bank garansi dalam bentuk fasilitas kredit
  2. Bank garansi dengan jaminan setoran dana
  1. INKASO
ADALAH PENAGIHAN WARKAT KLIRING ( Cek, BG, Warkat lainnya ) ke Bank penerbit diluar wilayah kliring.
  1. CEK PERJALANAN ( TRAVELERS CHEQUE )
Adalah cek khusus yang diterbitkan oleh bank dalam bentuk yang sudah tercetak dan dalam mata uang serta denominasi tertentu.
Kegunaannya adalah memberikan kemudahan  dan keamanan bagi orang yang melakukan perjalanan ( kususnya keluar negeri ) karena yang bersangkutan tidak perlu membawa uang tunai.
Traveler Cheque dibayar dimuka ( dibeli ) terlebih dahulu oleh pemegangnya ( pembeli ) dan dapat dicairkan diseluruh bank didunia.
  1. REMITANCE
Adalah jasa pengiriman dan penerimaan uang dari luar negeri melalui fasilitas Bank
  1. KARTU KREDIT
Adalah alat pembayaran berbentuk kartu dan berfungsi sebagai pengganti uang tunai dan kartu ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi pembelian barang dan jasa.
  1. SFE DEPOSIT BOX

  1. CASH MANEGEMENT
Adalah jasa yang diberikan oleh Bank kepada nasabah untuk membantu pengelolaan dananya sehingga nasabah dapat melakukan transaksi dengan lancar dan mendapatkan profit.

Ciri Cash Manajemen :
  1. layanan bank bersifat solusi terutama dalam pengelolaan arus kas
  2. nasabah yang dituju adalah nasabah korporat dan telah memiliki rekening pada bank tersebut
  3. Nasabah dikenakan fee dan charge dalam penyelenggaraan cash manajemen
  4. Teknolodi informasi.

0 komentar:

My Pet