CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Kamis, 22 Agustus 2013

Makalah Pendidikan Agama Islam - Masyarakat Madani Dalam Pandangan Islam

Diposting oleh Unknown di 10.24

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
            Dalam masyarakat kita sering mendengar dan melihat berbagai kasus yang berkenaan dengan penindasan rakyat sudah sangat mendarah daging dalam pemberitaan pers. Seperti melalui media elektronik maupun media cetak. Sebut saja kasus penindasan yang terjadi ketika orde baru masih berkuasa. Yaitu penindasan terhadap keberadaan hak tanah rakyat yang diambil oleh penguasa dengan alasan pembangunan dan juga contoh lainnya dengan adanya DOM (Daerah Operasional Militer di Aceh), juga kita sering mendengar dan mengetahui penculikan para aktifis demokrasi di berbagai negara, termasuk di Indonesia dan akhir yang paling menyakitkan adalah ketika kita kehilangan ruang untuk mengemukakan pendapat kita di depan publik.
Pertanyaan – pertanyaan tersebut pada akhirnya akan bermuara pada perlunya mengkaji kembali kekuatan rakyat atau masyarakat (civil) dalam konteks interaksi relationship, baik antara rakyat dengan negara, maupun antara rakyat dengan rakyat. Kedua pola hubungan interaksi tersebut akan memposisikan rakyat sebagai baghian integrasi dalam komunitas negara yang memiliki kekuatan bergening dan menjadi komunitas masyarakat sipil yang memiliki kecerdasan, analisi kritis yang tajam serta mampu berinteraksi di lingkungannya secara demokratis dan berkeadaban.
Kemungkinan adanya kekuatan civil sebagai bagian dari komunitas bangsa ini akan mengantarkan pada sebuah wacana yang saat ini sedang berkembang, yakni masyarakat madani. Wacana masyarakat Madani ini, merupakan wacana yang telah mengalami proses yang panjang. Ia muncul bersamaan dengan proses modernisasi terutama pada saat terjadi transformasi dari masyarakat feodal menuju masyarakat Barat modern, yang dikenal dengan istilah civil society.

1.2. TUJUAN PENULISAN
1. Memahami arti dari masyarakat madani
2. Memahami bagaimana konsep masyarakat madani
3. Mengetahui karakteristik masyarakat madani
4. Menganalisis hubungan masyarakat madani dan penegakan hak-hak sipil keagamaan di Indonesia
 5. Mengetahui cita-cita dalam masyarakat madani
1.3. MANFAAT PENULISAN
Manfaat yang diharapkan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Pendidikan Agama
2.      Bagi penulis diharapkan dapat mendatangkann manfaat didalam menambah wawasan serta pengetahuan yang lebih luas
3.      Bagi Pembaca makalah ini diharapkan dapat mendatangkan manfaat sebagai tambahan informasi serta referensi.

1.4. SISTEMATIKA PENULISAN
Didalam sistematika penulisan makalah ini, akan dijelaskan secara deskripif mengenai pokok-pokok permasalahan yang erat kaitannya dalam penulisan. Selanjutnya akan dibagi tiap-tiap bab kedalam sub-sub bab.
Adapun sistematika penulisan sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN
Didalam pendahuluan akan dijelaskan tentang latar belakang penulisan, tujuan penulisan, manfaat penulisan, serta sistematika penulisan.

BAB II PEMBAHASAN
Didalam bagian ini akan dijelaskan tentang Pengertian masyarakat madani, Konsep masyarakat madani, Karakteristik masyarakat madani, Masyarakat madani dan penegakan hak-hak sipil keagamaan di Indonesia, dan tentang Cita-cita masyarakat madani : Teori dan Praktek.

BAB III PENUTUP
            Didalam bagian ini merupakan bagian akhir pada keseluruhan penulisan. Berisi kesimpulan terhadap pokok pembahasan yang disajikan dalam laporan makalah ini.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI
Zbiqniew Ran mendefenisikan masyarakat madani, dengan latar belakang kaitannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Soviet, ia mengatakan bahwa yang dimakud dengan masyarakat madani adalah merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengendalikan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai – nilai yang mereka yakini. Ruang ini timbul diantara hubungan – hubungan yang merupakan hasil komitmen keluarga dan hubungan – hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara. Oleh karenanya, maka yang dimaksud masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara, dan pengaruh kekuasaan keluarga dan negara dalam masyarakat madani ini diekspresikan dalam gambar ciri – cirinya, yakni individualisme, pasar (market) dan pluralisme. Batasan yang dikemukakan oleh RAU ini menekankan pada adanya ruang hidup dalma kehidupan sehari – hari serta memberikan integrasi sistem nilai yang harus ada dalam masyarakat madani, yakni individualisme pasar (market) dan pluralisme.
Dan ada juga konsep yang dikemukakan oleh Kim Sunhuhyuk dalam konteks Korea Selatan, ia menyatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok – kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan – gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan – satuan dasar dari (re) produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan – kepentingan mereka menurut prinsip – prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Pada makna diatas menggambarkan adanya organisasi masyarakat yang secara tidak langsung mempunyai polusi yang otonom dari pengaruh dan kekuasaan negara. Eksistensi, organisasi – organisasi ini mengisyaratkan adanya ruang publik (publik sphere) yang memungkinkan untuk menuangkan kepentingan – kepentingan tertentu dengan maksud – maksud tertentu pula.
Di Indonesia, terma masayarakat madani di terjemahkan secara berbeda-beda seperti masyarakat madani sendiri, masyarkat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga dan civil sosiety (tanpa diterjemahkan).
Masyarakat madani, sebagai terjemahan istilah civil society, pertama kali digunakna oleh Pato Seri Anwar Ibrahim dalam Ceramahnya pada Simposium National dalam rangka forum Ilmiah pada acara festifal Isiqlal, 26 September 1995 di Jakara. Konsep ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peradaban maju.

2.2. KONSEP MASYARAKAT MADANI

 Istilah masyarakat Madani sebenarnya telah lama hadir di bumi, walaupun dalam  wacana akademi di Indonesia belakangan mulai tersosialisasi. "Dalam bahasa Inggris ia lebih dikenal dengan sebutan Civil Society". Sebab, "masyarakat Madani", sebagai terjemahan kata civil society atau al-muftama' al-madani. ....Istilah civil society pertama kali dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis, namun istilah ini mengalami perkembangan pengertian. Kalau Cicero memahaminya identik dengan negara, maka kini dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat madani sebagai "area tempat berbagai gerakan sosial" [seperti himpunan ketetanggaan, kelompok wanita, kelompok keagamaan, dan kelompk intelektual] serta organisasi sipil dari semua kelas [seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan usahawan] berusaha menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan, sehingga mereka dapat mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukkan pelbagai kepentingan mereka. Secara ideal masyarakat madani ini tidak hanya sekedar terwujudnya kemandirian masyarakat berhadapan dengan negara, melainkan juga terwujudnya nilai- nilai tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan kemajemukan [pluralisme] [Masykuri Abdillah, 1999:4]. Sedangkan menurut, Komaruddin Hidayat, dalam wacana keislaman di Indonesia, adalah Nurcholish Madjid yang menggelindingkan istilah "masyarakat madani" ini, yang spirit serta visinya terbakukan dalam nama yayasan Paramadinah [terdiri dari kata "para" dan "madinah", dan atau "parama" dan "dina"]. Maka, secara "semantik" artinya kira-kira ialah, sebuah agama [dina] yang excellent [paramount] yang misinya ialah untuk membangun sebuah peradaban [madani] [Kamaruddin Hidayat, 1999:267-268
Kata madani sepintas orang mendengar asosiasinya dengan kata Madinah, memang demikian karena kata Madani berasal dari dan terjalin erat secara etimologi dan terminologi dengan Madinah yang kemudian menjadi ibukota pertama pemerintahan Muslim. Maka, "Kalangan pemikir muslim mengartikan civil society dengan cara memberi atribut keislaman madani [attributive dari kata al-Madani]. Oleh karena itu, civil society dipandang dengan masyarakat madani yang pada masyarakat idial di [kota] Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam masyarakat tersebut Nabi berhasil memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan hukum, jaminan kesejahteraan bagi semua warga, serta perlindungan terhadap kelompok minoritas. Dengan begitu, kalangan pemikir Muslim menganggap masyarakat [kota] Madinah sebagai prototype masyarakat ideal produk Islam yang dapat dipersandingkan dengan masyarakat ideal dalam konsep civil society"[Thoha Hamim, 1999:4].
Menurut Komaruddin Hidayat, bagi kalangan intelektual Muslim kedua istilah [masyarakat agama dan masyarakat madani] memilki akar normatif dan kesejarahan yang sama, yaitu sebuah masyarakat yang dilandasi norma-norma keagamaan sebagaimana yang diwujudkan Muhammad SAW di Madinah, yang berarti "kota peradaban", yang semula kota itu bernama Yathrib ke Madinah difahami oleh umat Islam sebagai sebuah manifesto konseptual mengenai upaya Rasulullah Muhammad untuk mewujudkan sebuah masyarakat Madani, yang diperhadapkan dengan masyarakat Badawi dan Nomad [Kamaruddin Hidayat, 1999:267]. Untuk kondisi Indonesia sekarang, kata Madani dapat diperhadapkan dengan istilah masyarakat Modern.
Dari paparan di atas dapat dikatakan bahwa, bentuk masyarakat madani adalah suatu komunitas masyarakat yang memiliki "kemandirian aktivitas warga masyarakatnya" yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama, dengan mewujudkan dan memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan [persamaan], penegakan hukum, jaminan kesejahteraan, kebebasan, kemajemukan [pluralisme], dan perlindungan terhadap kaum minoritas. Dengan demikian, masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang dicita-citakan dan akan diwujudkan di bumi Indonesia, yang masyarakatnya sangat plural.
2.3. KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
Adapun karakteristiknya pertama, Free Public Sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi – transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kehawatiran. Persyarat ini dikemukakan oleh Arendit dan Habermal lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Kedua, Demokrasi merupakan satu entitas yang menajdi penegak wacana masyarakat madani, diaman dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk meyakinkan aktifitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungannya. Demokrasi berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, dan agama. Prasarat demokratis ini banyak di kemukakan oleh para pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani.
Ketiga, toleransi meupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dikemukakan orang lain. Toleransi ini memungkinkan akan adanya kesadaran masing – masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktifitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang lain berbeda. Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” anatra berbagai kelompok yang berbeda – beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah” atau “manfaat” dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi Azra pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan – gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke hidupan yang berkualitas dan tamaadun (civil). Civilitas meniscayakan ideransi, yakni kesediaan individu – individu untuk menerasi pandangan – pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
Empat, Pluralisme merupakan satuan prasarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatacara kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari – hari pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positifdan merupakan rahmat Tuhan.
Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan – ikatan keadaan. Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengembangan.
Lebih lanjut Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak menolitik.
Kelima, keadilan sosial merupakan keadilan yang menyebutkan kesimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Dalam pemikiran mengenai format bernegara menuju Indonesia Baru Pasca Orde Baru (era reformasi ) teridentifikasi konsep masyarakat madani yang telah berkembang sebagai alternatif pendekatan, karena masyarakat madani berisikan nilai – nilai dan konsep – konsep dasar tetentu yang berguna dalam rangka pemberdayaan masyarakat atau lebih menyeimbangkan posisi dan peran penentuan yang tetap terasa pada perwujudan cita – cita berbangsa dan bernegara sebagaimana di amanatkan UUD 1945.
Adapun nilai – nilai dasar masyarakat madani antara lain adalah kebutuhan, kemerdekaan, hak asasi dan martabat manusia, kebangsaan, demokrasi, kemajemukan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan, keadilan dan supermasi hukum, dan sebagainya.
Menciptakan masyarakat madani merupakan peluang bagi agama. Menurut Ayatullah Khomuni, ada keterkaitan erat antara agama dan politik. Masyarakat madani dapat juga dikatakan sebagai sebuah “revolusi”.
Dalam rangka memberdayakan masyarakat untuk memikul tanggung jawab pembangunan, peran pemerintah dapat ditingkatkan antara melalui :
1.      Pengurangan hambatan dan landasan – landasan bagi kreatifikasi dan partisipasi masyarakat.
2.      Perluasan akses, pelayanan untuk menunjang berbagai kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
3.      Penghargaan program untuk lebih meningkatkan kemampuan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat berperan aktif dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya produktif yang tersedia sehingga memiliki nilai tambah tinggi, guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

2.4. MASYARAKAT MADANI dan PENEGAKAN HAK-HAK SIPIL KEAGAMAAN DI INDONESIA
Menuju masyarakat madani melalui penegakan hak – hak sipil keagamaan dimana negara Indonesia adalah negara hukum yang diartikan sebagai negara dimana tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum untuk mencegah adanya tindakan kesewenang – wenangan dari pihak penguasa dan tindakan rakyat menurut kehendak sendiri.
Sebagai unsur – unsur yang klasik yang dipakai dalam negara yaitu diakuinya adanya hak – hak asasi yang harus dilindungi oleh pihak penguasa dan sebagai jaminannya ialah diadakan pembagian kekuasaan.
Negara hukum mempunyai 4 unsur :
1.      Hak – hak asasi
2.      Pembagian kekuasaan.
3.      Adanya undang – undang bagi tindakan pemerintah.
4.      Peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan – hubungan manusia dalam masyarakat dan mentertibkan gejala – gejala kekusaan manusia dalam masyarakat dan gejala – gejala kekuasaan dalam masyrakat. Negara menetapkan cara- cara dan batas – batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalma kehidupan. Pengendalian ini berdasarkan sistem hukum dan dengan peraturan pemerintah serta segala alat – alat perlengkapan.
Untuk menegaskan kedudukan agama ini maka telah disebutkan bahwa neagara Republik Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada “Ketuhaan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan Suatu Keadilan Sosial Bagi Sleuruh Rakyat Indonesia”.
Prinsip Ketuhanan ini menegaskan bahwa masing – masing orang Indonesia hendaknya bertuhan . Mereka yang beragama Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al – Masih, yang beragama Islam menjalankan ibadahnya menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, umat Hindu menjalankan ibadahnya menurut kitab – kitab yang ada padanya, begitu pula umat Budha.
Nilai – nilai ketuhanan menuntut tumbuhnya sikap dan perbuatan yang sesuai dengan norma – norma dan moral yang diajarkan oleh agama – agama yang bersumber dari Tuhan. Hal ini mengingat bahwa agama adalah dasar dan asas moral bangsa dan masyarakat yang berfilsafah pancasila. Untuk itu maka nilai – nilai agama mendapat tempat interprestasi dan implementasi dalam pancasila sebagai dasar filsafah dan ideologi ngara. Bangsa Indonesia diakui sebagai bangsa yang beragama.
Indonesia adalah negara serba ganda (plural stabe). Bangsa Indonesia telah hidup dengan keserbagandan ini sejak zaman leluhur. Dari bisa di telusuri kembali sejarah bangsa Indonesia sejak zaman leluhur itu, tidak terdapat fakta tentang adanya usaha – usaha untuk mempermasalahkan keserbagandaan ini.
Dalam membangun dan membina masyarakat dan bangsa dengan totalitasnya, perlu dipikirkan terutama terhadap generasi penerus, agar keberagaman yang telah interen dengan alam dan kondisi Indonesia ini dipahami dan diterima oleh mereka. Dengan pengertian tidak menjadikan keberagaman ini sebagai topik permasalahan terutama yang sifatnya sensitif sekali, yaitu agama.
Indonesia sebagai negara pancasila, dalam penganutan agama prinsip kebebasan di junjung tinggi, termasuk untuk menyiarkan agama itu sendiri. Negara dan pemerintah tidak menghalangi setiap golongan agama untuk menyiarkan dan menyebarkan agamanya. Namun kebebasan disini tidak dapat ditafsirkan dengan kebebasan tanpa batas dan harus didasarkan kepada prinsip pancasila dan UUD 1945 dengan berorientasi kepada pemeliharaan persatuan dan rasa kebangsaan. Pluralitas agama atau masalah agama, artinya bila masalah agama tidak menjadi perhatian yang layak sehingga tidak terciptanya kerukunan umat beragama maka integritas bangsa dan negara akan tergoyahkan, bila dimana bentuk ekstrim bahkan dapat berbahaya, masalah suku tumbuh lagi.
Hak – hak atau hak asasi dalam masyarakat dan bangsa meliputi, kemerdekaan beragama, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, kebebasan mengeluarkan pikiran baik denganh lisan atau tulisan, mendapatkan tempat atau rumah dan sebagainya.
Dalam masyarakat madani, setiap manusia mempunyai hak sama dan dipandang sebagai kenyataan, baik secara pribadi ataupun secara bergolongan. Setiap anggota masyarakat menyadari posisi masing – masing baik ia sebagai anggota masyarakat biasa, karyawan, pejabat ataupun sebagai penguasa, bahwa ia mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Dalam kebebasan atau kemerdekaan terkandung kebebasan beragama dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Kebabasan beragama, tiap penganut atau tiap golongan agama mempunyai kebebasan dan perlindungan yang sama dalam menganut agama dan melaksanakan ibadat agamanya. Tiap Undang – Undang atau peraturan yang dibuat pemerintah atau oleh lembaga negara tidak bertentangan dengan agama yang dianut oleh warganya.

2.5 CITA-CITA MASYARAKAT MADANI : TEORI dan PRAKTEK
Kini tibalah saatnya kita membahas tema utama kita: cita-cita masyarakat madani dalam kebudayaan Islam. Tetapi sebelum kita membahasnya lebih lanjut, ada yang harus saya katakan berkenaan dengan lingkup pembahasan topik ini. Dari yang dapat saya ketahui, pembicaraan tentang masyarakat madani ini pada umumnya dikaitkan dengan soal politik, yakni “civil” dalam pengertian “pemerintahan sipil yang berlawanan dengan pemerintahan militer, atau eklesiastik.” Namun dalam pembicaraan ini, masyarakat madani akan saya batasi pada bidang-bidang kultural yang berkaitan dengan cara atau sikap hidup yang seyogyanya dimiliki oleh masyarakat perkotaan, seperti sikap toleran, inklusif, demokratis, egaliter, dll. Jadi di sini kata madani dipahami dalam pengertian lain dari yang saya singgung di atas.
Adapun yang ingin saya lakukan di sini sebenarnya sederhana saja yaitu mengambil beberapa contoh historis dari cita-cita masyarakat madani, sebagaimana yang saya temukan dalam ucapan (teoritis) maupun tindakan (praktek) para pendukung kebudayaan Islam, baik itu para ulama, udaba’, sufi, ilmuwan dan filosof Muslim. Sebagaimana kota Jakarta, kota-kota besar dunia Islam pada masa kejayaannya, terutama Baghdad dan Kordoba, merupakan masyarakat yang majemuk (plural), di mana penduduk dari berbagai latar belakang etnik, suku, bangsa dan agama berkumpul dan hidup bersama. Tentu saja keadaan ini menimbulkan tantangan-tantangannya sendiri yang perlu dijawab oleh masyarakat perkotaan dengan mengembangkan sifat-sifat yang cocok dengan keadaan. Sifat-sifat yang cocok dengan keadaan masyarakat kota inilah yang kita maksud dengan cita-cita masyarakat madani, dan ini antara lain meliputi inklusivisme, humanisme/egalitarianisme, toleransi, dan demokrasi.
a. Inklusivisme
Sikap inklusif ini sebenarnya telah dipraktekkan oleh para adib ketika menyusun “adab” mereka. Karena, selain menggunakan al-Qur’an dan hadits sebagai sumber yang paling otoritatif, mereka juga masih menggunakan sumber-sumber lain dari kebudayaan lain. Dalam puisi, misalnya, mereka menggunakan dan menghargai warisan Jahiliyyah, dan bahkan sebagian mereka menggunakannya sebagai tolok ukur bagi kualitas dan kesusksesan sebuah karya puitis. Demikian juga ketika mereka mengambil pelajaran moral dari karakter hewan-hewan, mereka tidak ragu-ragu menggunakan karya-karya fabel dari kebudayaan luar, terutama India, seperti kitab Kalilah wa al-Dimnah karya seorang pujangga India, Bidpei. Karya ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Ibn Muqaffa’ pada abad kesembilan, dan menjadi contoh ideal bagi setiap karya seperti itu. Sedangkan teladan moral dari para pahlawan dan raja-raja bijaksana, bersumber dari cerita epik para pahlawan dan raja-raja Persia, sebagaimana tercermin dari karya Firdawsi, Shah namah (Kisah para raja). Demikian juga karya-karya gnomologis (hikmah) yang mereka himpun, bersumber dari kata-kata hikmah (hikam) para bijaksanawan/ pujangga Persia, Arab, Yunani dan India, sebagaimana tercemin dari karya Miskawayh yang sangat terkenal, al-Hikmah al-Khalidah (Filsafat Perenial), atau karya serupa itu dari Ibn Hindu, al-Kalim al-Ruhaniyah.
b. Humanisme (Egalitarianisme)
Yang dimaksud dengan humanisme di sini adalah cara pandang yang memperlakukan manusia karena kemanusiaannya, tidak karena sebab yang lain di luar itu, seperti ras, kasta, warna kulit, kedududukan, kekayaan atau bahkan agama. Dengan demikian termasuk di dalam humanisme ini adalah sifat egaliter, yang menilai semua manusia sama derajatnya.
c. Toleransi
Toleransi umat Islam barangkali dapat dilihat dari beberapa contoh di bawah ini: Para penguasa Muslim dalam waktu yang relatif singkat telah menaklukan beberapa wilayah sekitarnya, seperti Mesir, Siria dan Persia. Ketika para penguasa Islam itu menaklukkan daerah-daerah tersebut, di sana telah ada dan berkembang dengan pesat beberapa pusat ilmu pengetahuan. Namun mereka tidak mengganggu kegiatan-kegiatan ilmiah dan filosofis yang telah ada sebelum Islam datang di beberapa kota di Timur Tengah. Beberapa pusat ilmu di kota-kota Siria, seperti Antioch, Harran, dan Edessa, tetap berkembang ketika orang-orang Arab menaklukkan Siria dan Iraq. Menurut penilaian Majid Fakhry, penaklukan Arab secara keseluruhan tidak mencampuri pencarian akademis oleh sarjana-sarjana di Edessa, Nisibis dan pusat-pusat ilmu di Timur dekat. Di pusat-pusat ilmu ini, kajian-kajian filosofis dan teologis oleh para sarjana Kristen tetap berjalan sebagaimana biasanya, dan mereka menikmati kebebasan berfikir yang diberikan oleh para penguasa Muslim.
d. Demokrasi (Kebebasan berpikir)
Menurut Abdolkarim Soroush, dalam bukunya Reason, Freedom and Democracy in Islam, salah satu sifat yang tidak boleh ditinggalkan dalam demokrasi adalah kebebasan individu untuk mengemukakan pendapatnya, dengan kata lain harus ada kebebasan berpikir. Nah bagaimana kebabasan berpikir ini dilaksanakan oleh masyarakat kota-kota besar Islam, terutama pada masa kejayaananya, dapat kiranya dilihat dari contoh-contoh berikut ini. Kebebasan untuk menyampaikan kritik terhadap penguasa, dalam hal ini para perdana menteri (wazir), dapat dengan gamblang kita lihat dalam karya Abu Hayyan al-Tawhidi. Dalam bukunya yang berjudul Akhlaq al-Wazirayn (Karakter dari Dua Wazir), al-Tawhidi mengeritik karakter dan bahkan kadang administrasi dari dua wazir Buyid, Ibn Amid dan Ibn Sa’dan. Ibn ‘Amid, misalnya dikatakan terlalu “pelit” di dalam menggaji bawahannya, bahkan bawahan yang penting seperti Ibn Miskawayh (w. 1010), seorang filosof etik yang terkenal. Menurutnya, Miskawayh dibayar oleh Ibn ‘Amid, dengan gaji yang pas-pasan, yang tentunya tidak cocok dengan sifat seorang wazir, yang seharusnya dermawan.


BAB III
PENUTUP

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulakn sebagai berikut : [1] Menyarakat madani merupakan suatu ujud masyarakat yang memiliki kemandirian aktivitas dengan ciri: universalitas, supermasi, keabadian, pemerataan kekuatan, kebaikan dari dan untuk bersama, meraih kebajikan umum, piranti eksternal, bukan berinteraksi pada keuntungan, dan kesempatan yang sama dan merata kepada setiap warganya. ciri masyarakat ini merupakan masyarakat yang ideal dalam kehidupan. Untuk Pemerintah pada era reformasi ini, akan mengarakan semua potensi bangsa berupa pendidikan, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, militer, kerah masyarakat madani yang dicita-citakan. [2] Konsep dasar pembaharuan pendidikan harus didasarkan pada asumsi-asumsi dasar tentang manusia meenurut aajaran Islam, filsafat dan teori pendidikan Islam yang dijabarkan dan dikembangkan berdasarkan asumsi-asumsi tentang manusia dan lingkungannya. Atau dengan kata lain pembaharuan pendidikan Islam adalah filsafat dan teori pendidikan Islam yang sesuai dengan ajaran Islam, dan untuk lingkungan ( sosial - kultural) yang dalam hal ini adalah masyarakat madani. (3) Konsep dasar pendidikan Islam supaya relevan dengan kepentingan umat Islam dan relevan dengan disain masyarakat madani. Maka penerapan konsep dasar filsafat dan teori pendidikan harus memperhatikan konteks supra sistem bagi kepentingan komunitas "masyarakat madani" yang dicita-citakan bangsa ini.



0 komentar:

My Pet