BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Dalam konteks Indonesia ini yang
merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat
berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban
bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan
kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang
seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut. Dalam
tulisan makalah ini akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban yang
dilakukan oleh masing-masing komponen tersebut. Apakan hak dan kewajiban Negara
terhadap warga negaranya? Dan apa pula hak dan kewajiban warga Negara terhadap
negaranya?
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia
dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang
berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat,
rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara
yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya.
Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga
Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya.
Suatu Negara pasti mempunyai suatu
undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan
tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara.
Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan
tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci
1.2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas bisa
memunculkan beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas diantaranya ;
1.
Apakah pengertian hak dan kewajiban itu?
2.
Siapakah yang berhak menjadi warga Negara disuatu
Negara?
3.
Apakah wujud hubungan warga Negara dengan Negara ?
4.
Bagaimana pandangan idiologis atas hak dan
kewajiban warga negara?
1.3.TUJUAN
PENULISAN
Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah :
1.
Memahami pengertian hak dan kewajiban.
2.
Mengetahui tujuan Hak Asasi Manusia.
3.
Mengetahui korelasi hubungan warga Negara dengan
Negara.
4.
Menjelaskan pandangan idiologis atas hak dan
kewajiban warga negara.
1.4.
MANFAAT PENULISAN
Manfaat yang diharapkan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut :
1.
Untuk memenuhi tugas pada mata kuliah PPKN.
2.
Bagi penulis diharapkan dapat
mendatangkann manfaat didalam menambah wawasan serta pengetahuan yang lebih
luas.
3.
Bagi
Pembaca makalah ini diharapkan dapat mendatangkan manfaat sebagai tambahan informasi
serta referensi.
1.5. SISTEMATIKA PENULISAN
Didalam sistematika penulisan makalah ini,
akan dijelaskan secara deskripif mengenai pokok-pokok permasalahan yang erat
kaitannya dalam penulisan. Selanjutnya akan dibagi tiap-tiap bab kedalam
sub-sub bab.
Adapun sistematika penulisan
sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Didalam pendahuluan akan dijelaskan tentang
latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, serta
sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Didalam bagian ini akan dijelaskan tentang Pengertian Hak
Asasi Manusia, Tujuan Hak Asasi Manusia, Perkembangan Pemikiran Hak Asasi
Manusia, Hak Asasi Manusia pada tantangan global dan Indonesia, Lembaga Penegak
Hak Asasi Manusia, Mengembangkan pendidikan Hak Asasi Manusia, Hak Asasi
Manusia dalam tinjauan Islam, Hak Asasi Manusia dalam perundang-undangan
Nasional, Hak dan Kewajiban warga negara.
BAB III PENUTUP
Didalam bagian ini
merupakan bagian akhir pada keseluruhan penulisan. Berisi kesimpulan dan saran
terhadap pokok pembahasan yang disajikan dalam laporan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada
diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya
di dalah kehidupan manusia
Hak
asasi pada umumnya bersifat umum atau universal, karena diyakini bahwa beberapa
hak yang dimiliki mausia tanpa ada perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis
kelamin.Dasar dari hak asasi adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan
untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita citanya. Secara definitive”hak”
merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi
kebebasan,kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga
harkat dan martabatnya.
Hak
asasi manusia bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada negara atau
undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah , bahkan HAM memiliki kewenangan
lebih tinggi yaitu Tuhan. DiIndonesia hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 30/1999
tentang hak asasi manusia yang mendefinisikan hak asasi manusia sebagai
seperangkat hak yag melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan YME.
Berdasarkan
beberapa rumusan pengertian HAM diatas, diperoleh suatu kesimpulan bahwa HAM
merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati,dijaga dan
dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Dengan demikian
hakikat penghormatan dan perlindungaan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan
antara hak dan keawajiban,sertakeseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi
HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (
aparatur pemerintah baik sipil maupun militer ) bahkan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa pokok
hakikat HAM yaitu :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi.HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,ras, agama, pandangan
politik atau asal usul social bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar.
Ruang
oleh manusia dari masyarakatnya, contohnya : hak mendapat pekerjaan , lingkup
HAM meliputi :
F hak
social politik ( hak alamiah) yang dibawa sejak lahir contoh : hak hidup, hak milik, dan hak untuk mengusahakan
kebahagiaan.,
F hak
social ekonomi-sosial budaya, yaitu hak yang diperoleh manusia dari
masyarakatnya, contohnya : hak
mendapatkan pekerjaan, hak menerima upah yang layak, hak berserikat/berorganisasi,
hak mengemukakan pendapat (lisan dan tertulis),hak mendapatkan pendidikan , dan
hak mendapatkan pelayanan kesehatan.
2.2. TUJUAN HAK ASASI MANUSIA
Tujuan
pelaksanaan hak asasi manusia adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara
dari tindakan kesewenang-wenangan aparat negara, dan mendorong yumbuh serta
berkembangnya pribadi manusia.
Ciri Pokok Hakikat HAM
1.
HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
2.
HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
2.3. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAK
ASASI MANUSIA
2.3.1. Perkembangan
HAM di Dunia
Setiap
manusia yang ada di seluruh dunia memliki derajat dan martabat yang sama. Untuk
itu setiap manusia memeliki hak da kewajiban yang sama untuk berusaha
melindungi hak asasinya dari adanya tidak pelangaran oleh manusi lainyang dapat
merugikan kelangsunagn hak asasinya.
Dalam
kaitan hak asasi diatas, maka adalah hal yang sangat wajar, rasional serta
perlu mendapat dukungan yang nyata (riil) bagi seiap manusia yang berpikir dan
berjuang untuk memperolah pengakuan hak asasinya di mana dia berada, sejarah
telah mencatat bebarapa monument yang berupa Piagam sebagai bentuk penghargaan
atas pemikiran/perjuangan dalam memeperoleh pengakuan HAM dari pemerintah atau
negara.
Piagam
mengenai perkembangan pemikiran dan perjuangan HAM adalah sebagai berikut :
a. Magna
Charta (Piagam Agung 1215)
Piagam Magna Charta ini
adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan HAM yang di lakukan
oleh rakyat Inggris kepada raja John yang brkuasa pada tahun 1215, isi piagam
Magna Charta ini adalah :
1. Rakyat
inggris menuntut kepada raja agar berlaku adil kepada rakyat.
2. Menuntut
raja apabila melangar harus di hokum (didenda) berdasarkan kesamaan dan sesuai
dengan pelangaran yang di lakukannya.
3. Memnuntut
raja menyampaikan pertangung jawaban kepada rakyat.
4. Menuntut
raja segara menegakan hak dan keadilan bagi rakyat.
b. Bill
of Rights (UU Hak 1689)
Bill of Righs adalah
piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuanagan HAM oleh raktyat kepada
penguasa negara atau pemerintah di inggris pada tahun 1689. Inti dari tuntutan
yang di perjuangkannya adalah “rakyat Inggris menuntut agar rakyat di
perlakukan sama di muka hokum (equality before the law), sehingga tercapai
kebebasan “. Implikasi adanya tuntutan ini memberi inspirasi kepada para ahli
untuk menciptakan teori yang berkenaan dengan kesaman hak yang di perjuangankan
di atas.Para ahli yang mengemukakan teori tersebut adalah J.J Rousseu dalam
teori kontrak social (social Contract Theory).Montesque dengan teori Trias
political. John Locke dengan teori Hukum
Kodrati , dan F.D. Roosevelt dengan teori lima Kebebasan dasar manusia
yang di canangkannya.
c. Declaration
des droits de I’homme et de citoyen (Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga
Negara Prancis 1789)
Deklarai ini di namakanDeclaration des droits de I’homme et de
citoyen, di berlakukan peryataan HAM dan hak warga negara prancis. Isi
deklarasi ini adalah sebagai berikut:
1. Manusi
di lahirkan merdeka
2. Hak
milik dianggab suci dan tidak boleh diganggu gugat oleh sipa pun
3. Tidak
boleh ada penangkapan dan penahanan denagn semena-mena atau tanpa alasan yang
sah serta surat izin dari pejabat yang berwenang.
d. Bill
Of Rights ( UU hak Virginia 1789)
Undang-undang Hak
Virginia tahun1776, yang di masukan dalam UUD Amerikan serikat 1791. Di kenal
dengan The Bill Of Rights merupakan amandemen tahapan terhadap konstitusi
Amerika serikat yag diatur secara tersendiri dalam 10 pasal tambahan, meskipun
secara prinsip hal mengenai HAM telah
termuat dalam deklarasi kemerdekaan ( Declaration of independence ) America
Serikat
e. Declaration
Of Human Rights PBB
Piagam PBB lahir pada
tangal 12 Desember 1948, di jenewa yang merupakan usul serta kesepakatan
keseluruhan anggota PBB, isi pembukan piagam tersebut mencakup 20 hak yang di
peroleh manusia manusia seperti hak hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi, ha
katas benda, dan lain-lain.
Maksud PBB
mendeklarasikan HAM sepeti tertauang dalam Mukadimah piagamnya.
1. Hendak
menyelamatkan keturunan manusia yang ada dan yang akan dating dari bencana
perang
2. Menguhkan
sikap dan keyakinan tentang HAM yang asasi, tentang harkat dan derajat manusia,
dan tentang persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, juga anatara
bangsa yang besar dan bangsa yang kecil.
3. Menimbulkan
suasana di mana keadilan dan penghargaan atas berbagai keawjiban yang muncul
dari segala perjanjian dan lain-laian sumber hukum internasional menjadi dapat
di pelihara.
4. Memajukan
masyarakat dan tingkat hidup yang lebih baik dalam suasana kebebasan yang lebih
leluasa
f. Piagam
Atlantic Charter
Piagam ini merupakan
kesepakatan antara F.D Rosevelt dan Churchil pada tanggal 14 agustus 1941.
Isinya adalah : “ bahwa selenyapnya kekuasan Nazi yang zalim itu akan tercapai
suatu keadaan damai yang memungkinkan tiap-taiap negara hidup dan bekerja
dengan aman menurut batas-batas wilayahnya masing-masing serta jaminan kepada
setiap manusia suatu kehidupan yang bebas dari rasa takut dan kesengsaraan”.
Dalam pidatonya Franklin D. Roosevelt yang di tujukan kepada semua manusia di
dunia bulan juli 1940, di sebut lima kebebasan dasar manusia, yakni:
1. Freedom
from fear (bebas dari rasa takut )
2. Freedom
of religion (bebas memeluk agama )
3. Freedom
of expression (bebas menyatakan pendapat)
4. Freedom
of information (bebas dalam hal pemberitaan)
5. Freedom
from want (bebas dari kemiskinan)
2.3.1. Perkembangan
Pemikiran HAM di Indonesia
Menurut
Prof, Dr, Bagir manan dalam bukunya Perkembangan pemikiran dan pengaturan Ham
di Indonesia (2001) perkembangan HAM di Indonesia ternagi mencadi dua priode,
sebelum kemerdekaan (1908-19245) dan priode setelah kemerdekaan :
1. Periode
sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Perkembangan
pemikiran Ham dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan
sebagai berikut:
1. Budi
oetomo , pemeikirannya “ hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
2. Perhimpunan
Indonesia, Pemikirannya “ hak untuk menetukan nasib sendiri
3. Serikat
Islam pemikirannya, Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penidasan dan
diskriminasi rasial.
4. Partai
Komunis Indonesia, pemikirannya, Hak social dan berkaitan dengan alat
produksi”.
5. Indische
party, pemikirannya,”hak untuk mendapat ekmerdekaan dan perlakuaan yang sama”.
6. Partai
nasiaonal Indonesia, pemikirannya. Hak untuk mendapat kemerdekaan.
7. Organissasi
pendidikan nasional Indonesia, pemikirannya meliputi:
a. Hak
untuk menentukan nasib sendiri
b. Hak
untuk mengeluarkan pendapat
c. Hak
untuk beserikat dan berkumpul
d. Hak
persaman di muka hokum
e. Hak
untuk turut dalam penyelanggaraan negara
2. Priode
sesudah kemerdekaan (1945-sekarang)
1. periode
1945-1950
pemikiran Ham pada
periode ini menekankan pada hak-hak mengenai:
a. hak
untuk merdeka (self determination)
b. hak
kebesan untuk berserikan organisai polotik yang didirikan
c. hak
kebebsan dalam penyapain pendapat terutaman di parlemen
2. periode
1950-1959
pemikiran ham pada
periode ini menekankan pada semnagat kebebasan demokrasi liberal yang
berintikan kebebsan individu.
Impelnentasi pemikira
ham pada periode ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuh nya lebaga demokrasi
yang natara lain:
a. partai
politik dengan berbagai Idiologinya
b. kebesan
pres yang bersifat liberal
c. pemilu
dengan system multi partai
d. parlemen sebagai lembaga control pemerintah
e. wacana
pemikiran ham yang kondusif karna pemeintah memebikan kebebasan ideologi
3. periode 1959-1966
Pada
periode ini pemikiran ham tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah atau
dengan kata lain melakukan pemasungan Ham yaitu hak sipil, seperti hak untuk
beserikat, bekumpul dan mengeluarkan pemikiran denga tulisan.
Sikap
pemerintah bersifat restiktif terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
Salah satu penyebab nya adalah karna periode ini sisitem pemerintahan
parlementer menjadi sisitem demkrosi terpimpin
4. Periode
1966-1998
Dalam
periode ini, pemikiran ham dapat di lihat dalam tiga kurun waktu yang berbeda
a. kurun
waktu tahun 1967
awal pemerintahan
presiden soharto, berusaha melindungi kebesan dasar manusia yang di tandau
dengan adanya hak uji materil (juditial revio)yang di berikan pada makamah
agung
b. kurun
waktu 1970-1980
pemerintah melakukan
pemasungan ham dengan sikap defensive (bertahan),represif (kekerasan) yang
dicerminkan dengan produk hokum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap
HAM
c. kurun
waktu 1990-an
pemikiran HAM tidak
lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegaka HAM,
seperti KOMNAS HAM berdasarkan Kepres nomor 50 Tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993.
5. Periode
1998-sekarang.
Pada periode ini HAM mendapat perhatian
yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin
HAM dan menetapka Undang undang nomor 39
tahun 1999 tentang hak asasi manusia
Artinya bahwa pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap
kebebasan HAM dalam semua aspek yaitu aspek hak politik, social,
ekonomi,budaya,keamanan,hukum dan pemerintah.
2.4.
HAK
ASASI MANUSIA PADA TANTANGAN GLOBAL DAN DI INDONESIA
Sebelum
konsep HAM diratifikasi PBB, terhadap beberapa konsep utama mengenai HAM yang
telah berkembang sebelumnya yaitu :
1. HAM
menurut konsep negara Barat/liberalism
a. Ingin
meninggalkan konsep negara yang mutlak
b. Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas, negara sebagai coordinator dan pengawas
c. Filosofi
dasar:hak tertanam pada diri individu manusia
d. Hak
asasi lebih dulu ada daripada tatanan negara
2. HAM
menurut konsep sosialis
a. Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
b. Hak
asasi dan manusia tidak ada sebelum
negara ada
c. Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki
3. HAM
menurut konsep bangsa bangsa Asia Afrika
a. Tidak
boleh bertentangan dengan ajaran agama sesuai dengan kodratnya
b. Masyarakat
sebagai keluarga besar artinya penghormatan utama untuk kepala keluarga secara
resmi
c. Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban anggota
masyarakat
4. HAM
menurut konsep PBB
Respons
terhadap permasalahan hak asasi mnusia pembangunan menghhasilkan konsep yang
dibidani sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenoer Roosevelt ( 10 Desember
1948 ) dan secara resmi disebut “ Universal Declaration or Human
Rights”.Didalamnya menjelaskan tentang hak-hak sipil,politik,ekonomi,social,dan
kebudayaan yang dinikmati manusia didunia yang mendorong penghargaan terhadap
hak-hak asasi manusia.
Universal
Declaration of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai :
a. Hak
untuk hidup
b. Kemerdekaan
dan keamanan badan
c. Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
d. Hak
untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum
e. Hak
untuk menddapat jaminan hokum dalam perkara pidana seperti diperiksa di muka
umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
f. Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara
g. Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
h. Hak
untuk bebas untuk mengutarakan pikiran dan perasaan
i.
Hak untuk bebas memeluk agama serta
mempunyai dan mengeluarkan pendapat
j.
Hak untuk berapat dan berkumpul
k. Hak
untuk mendapat jaminan hokum
l.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan
m. Hak
untuk berdagang
n. Hak
untuk mendapatkan pendidikan
o. Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
p. Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
2.5.
LEMBAGA
PENEGAK HAK ASASI MANUSIA
Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk
Tuhan yang Maha Esa yang merupakan augerahNYA yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum , pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat ddan mertabat manusia. Oleh sebab itu,
untuk menjaga agar setiap orang menghormati HAM orang lain, maka perlu adanya
penegakan dan pendidikan HAM. Penegakan HAM dilakukan terhadap setiap
pelanggaran HAM.Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang atau aparat negara baik sengaja taupun tidak disengaja, atau kelalaian yang
secara melawan hokum, mengurangi, mnghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi
manusia seseorang tau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang.
Untuk
mengatasu masalah penegakan HAM, maka dalam Bab VII pasal 75 UU tentang HAM,
negara membentuk komisi hak asasi manusia atau KOMNAS HAM, dan Bab IX pasal 104
tentang pengadilan HAM, serta peran serta masyarakat seperti dikemukakan dalam
Bab XIII pasal 100-103.
F Komnas
HAM
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian
penelitian, penyuluhan, pemnatauan, dan mediasi hak asasi manusia
F Tujuan
Komnas HAM :
1. Mengembangkan
kondisi yang kondisif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
2. Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
F Wewenang
Komnas HAM :
1. Wewenang
dalam bidang pengkajian penelitian
2. Wewenang
dalam bidang penyuluhan
3. Wewenang
dalam pemantauan
4. Wewenang
dalam mediasi
F Pengadilan
HAM
Menurut Pasal 104 UU HAM, untuk mengadili
pelanggaran hak asasi manusia yang berat di bentuk pengadilan HAM di lingkungan
peradilan umum yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Proses pengadilan
berjalan sesuai fungsi badan peradilan.
2.6.MENGEMBANGKAN
PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA
Pengajaran
HAM sejak dini dilaksanakan tidak hanya bertujuan sebagai pengetahuan (knowledge) tenyang HAM tetapi juga mengembangkan sikap (
attitude) dan keterampilan (skills)
a. Pengetahuan
tentang HAM mencakup hak dan kewajiban setiap manusia, hak-hak anak, hak-hak
perempuan, masalah keadilan , dan pluralisme
b. Pendidikan
HAM juga mengembangkan keterampilan mendengarkan orang lain, bekerjasama,
berkomunikasi, memecahkan masalah, membuat analisis moral, dan bagaimana
mengajukan kritik dengan baik.
c. Tahap
selanjutnya dari pendidikan HAM diharapkan mempunyai sikap yang baik. Mahasiswa
harus menyadari bahwa hak asasi setiap manusia adalah inherent dimiliki orang
lain. Mahasiswa harus mau menghargai hak orang lain, menyadari bahwa kerjasama
lebih baik daripada konflik dengan orang lain, dan mampu bertanggung jawab atas
tindakan yang diambil, serta mampu memperbaiki kehidupannya dimasa mendatang.
2.7.
HAK
ASASI MANUSIA DALAM TINJAUAN ISLAM
Adanya ajaran tentang HAM dalam
Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai
makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan
terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan
oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan
Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau
dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep
tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu
saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga
sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua
hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti
hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan
manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang
menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik
buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM
berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan
persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan
semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide
perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran
islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu
al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat
praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3
bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu
dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia
sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.
Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak
sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat
hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang
pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak
tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak
primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan
hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi
pertama dan utama warga negara adalah:
1.
Melindungi
nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini
tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.
Perlindungan
atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah
melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan
kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4.
Jaminan
pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau
keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk
memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
2.8.
HAK
ASASI MANUSIA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Dalam perundang-undangan RI paling
tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama,
dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam
konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau
penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di
Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui
amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam
konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM
dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan
HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada
kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua
bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok,
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan
adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan,
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan
apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat
dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM
tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran
yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM
mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang
terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penanggung jawab dalam penegakan
(respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan
(fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara,
melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu
sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan
oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang
disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM
ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.
Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
2.9.
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Apabila
seseorang menjadi warga suatu negara, maka orang tersebut mempunyaihak dan
kewajiban warga negara.Hak adalah suatu yang seharusnya diperoleh oleh warga
negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai
warga negara. Hak dan kewajiban warga negara yang dimaksud adalah sebagai
berikut :
F Hak
Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah :
a. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
b. Berhak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
c. Berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
d. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan
terhadap kekerasan dan diskriminasi
e. Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
f. Berhak
mendapatkan pendidikan,layak dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia
g. Setiap
orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangakan haknya secara kolektif
untuk membangun masayrakat.
h. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta di perlakukan sama di depan hukum
i.
Setiap warga negara berhak memperileh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan
j.
Setiap warga negara berhak untuk bekerja
dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan hubungan kerja
k. Setia
orang berhak atas status kewarganegaraan
l.
Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran .
m. Setiap
orang behak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakanpikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani
n. Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
o. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan socialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan
menyapaikan informasi dengan mengunakan segala jenis saluaran yang tersedia
p. Setiap
orang berhak mendapat perlindungan diri pribadi, keluarga, kehirmatan,martabat
dan harta benda yang dibawah kekuasanyan.
q. Setiaporang
berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakukan yang merendahakan derajat
martabat manusia dan berhak mendapat suaka politik dari negara lain
r.
Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tingal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan
sehat
s. Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan prilaku khusus untuk memperoleh kesempatan
dan mafaat yang sma guna mecari persaman keadilan
t.
Setiap orang berhak atas jaminan social
yang memungkinkan pengembangn diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
u. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak memiliki tersebuttidak boleh
di ambil alih sewenag-wenag oleh siapa pun.
v. Hak
untuk hidup hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi mausia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
w. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
x. Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
F Kewajiban
warga negara meliputi :
a. Wajib
membayar pajak sebagai kontrak utama negara dengan warga negara dan membela
tanah air ( pasal 27)
b. Wajib
membela pertahanan dan keamanan negara ( pasal 29 )
c. Wajib
menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam
peraturan ( pasal 28)
d. Wajib
menjunjung hukum dan pemerintah
e. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara
f. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang
g. Wajib
mengikuti pendidikan dasar.
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh
HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran
Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu
Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam
praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur
dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2.
SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus
mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
1 komentar:
Alankah baik nya bila bisa di klik kanan :3