CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Kamis, 22 Agustus 2013

Makalah PPKN - Hak Asasi Manusia Serta Hak & Kewajiban Warga Negara

Diposting oleh Unknown di 10.09

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut. Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban yang dilakukan oleh masing-masing komponen tersebut. Apakan hak dan kewajiban Negara terhadap warga negaranya? Dan apa pula hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya?
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya.
Suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci




1.2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas bisa memunculkan beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas diantaranya ;
1.      Apakah pengertian hak dan kewajiban itu?
2.      Siapakah yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara?
3.      Apakah wujud hubungan warga Negara dengan Negara ?
4.      Bagaimana pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga negara?

1.3.TUJUAN PENULISAN
Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah :
1.      Memahami pengertian hak dan kewajiban.
2.      Mengetahui tujuan Hak Asasi Manusia.
3.      Mengetahui korelasi hubungan warga Negara dengan Negara.
4.      Menjelaskan pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga negara.

1.4. MANFAAT PENULISAN
Manfaat yang diharapkan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memenuhi tugas pada mata kuliah PPKN.
2.      Bagi penulis diharapkan dapat mendatangkann manfaat didalam menambah wawasan serta pengetahuan yang lebih luas.
3.      Bagi Pembaca makalah ini diharapkan dapat mendatangkan manfaat sebagai tambahan informasi serta referensi.

1.5. SISTEMATIKA PENULISAN
Didalam sistematika penulisan makalah ini, akan dijelaskan secara deskripif mengenai pokok-pokok permasalahan yang erat kaitannya dalam penulisan. Selanjutnya akan dibagi tiap-tiap bab kedalam sub-sub bab.
Adapun sistematika penulisan sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN
Didalam pendahuluan akan dijelaskan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, serta sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Didalam bagian ini akan dijelaskan tentang Pengertian Hak Asasi Manusia, Tujuan Hak Asasi Manusia, Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia pada tantangan global dan Indonesia, Lembaga Penegak Hak Asasi Manusia, Mengembangkan pendidikan Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia dalam tinjauan Islam, Hak Asasi Manusia dalam perundang-undangan Nasional, Hak dan Kewajiban warga negara.
BAB III PENUTUP
            Didalam bagian ini merupakan bagian akhir pada keseluruhan penulisan. Berisi kesimpulan dan saran terhadap pokok pembahasan yang disajikan dalam laporan makalah ini.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalah kehidupan manusia
Hak asasi pada umumnya bersifat umum atau universal, karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki mausia tanpa ada perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.Dasar dari hak asasi adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita citanya. Secara definitive”hak” merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan,kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Hak asasi manusia bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada negara atau undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah , bahkan HAM memiliki kewenangan lebih tinggi yaitu Tuhan. DiIndonesia hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 30/1999 tentang hak asasi manusia yang mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yag melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Berdasarkan beberapa rumusan pengertian HAM diatas, diperoleh suatu kesimpulan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati,dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Dengan demikian hakikat penghormatan dan perlindungaan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan keawajiban,sertakeseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah ( aparatur pemerintah baik sipil maupun militer ) bahkan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa pokok hakikat HAM yaitu :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi.HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,ras, agama, pandangan politik atau asal usul social bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar.

Ruang oleh manusia dari masyarakatnya, contohnya : hak mendapat pekerjaan , lingkup HAM meliputi :
F hak social politik ( hak alamiah) yang dibawa sejak lahir contoh : hak hidup, hak milik, dan hak untuk mengusahakan kebahagiaan.,
F hak social ekonomi-sosial budaya, yaitu hak yang diperoleh manusia dari masyarakatnya, contohnya : hak mendapatkan pekerjaan, hak menerima upah yang layak, hak berserikat/berorganisasi, hak mengemukakan pendapat (lisan dan tertulis),hak mendapatkan pendidikan , dan hak mendapatkan pelayanan kesehatan.

2.2. TUJUAN HAK ASASI MANUSIA
Tujuan pelaksanaan hak asasi manusia adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan aparat negara, dan mendorong yumbuh serta berkembangnya pribadi manusia.
Ciri Pokok Hakikat HAM
1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.      HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

2.3. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAK ASASI MANUSIA
2.3.1.      Perkembangan HAM di Dunia
Setiap manusia yang ada di seluruh dunia memliki derajat dan martabat yang sama. Untuk itu setiap manusia memeliki hak da kewajiban yang sama untuk berusaha melindungi hak asasinya dari adanya tidak pelangaran oleh manusi lainyang dapat merugikan kelangsunagn hak asasinya.
Dalam kaitan hak asasi diatas, maka adalah hal yang sangat wajar, rasional serta perlu mendapat dukungan yang nyata (riil) bagi seiap manusia yang berpikir dan berjuang untuk memperolah pengakuan hak asasinya di mana dia berada, sejarah telah mencatat bebarapa monument yang berupa Piagam sebagai bentuk penghargaan atas pemikiran/perjuangan dalam memeperoleh pengakuan HAM dari pemerintah atau negara.
Piagam mengenai perkembangan pemikiran dan perjuangan HAM adalah sebagai berikut :
a.       Magna Charta (Piagam Agung 1215)
Piagam Magna Charta ini adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan HAM yang di lakukan oleh rakyat Inggris kepada raja John yang brkuasa pada tahun 1215, isi piagam Magna Charta ini adalah :
1.      Rakyat inggris menuntut kepada raja agar berlaku adil kepada rakyat.
2.      Menuntut raja apabila melangar harus di hokum (didenda) berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelangaran yang di lakukannya.
3.      Memnuntut raja menyampaikan pertangung jawaban kepada rakyat.
4.      Menuntut raja segara menegakan hak dan keadilan bagi rakyat.

b.      Bill of Rights (UU Hak 1689)
Bill of Righs adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuanagan HAM oleh raktyat kepada penguasa negara atau pemerintah di inggris pada tahun 1689. Inti dari tuntutan yang di perjuangkannya adalah “rakyat Inggris menuntut agar rakyat di perlakukan sama di muka hokum (equality before the law), sehingga tercapai kebebasan “. Implikasi adanya tuntutan ini memberi inspirasi kepada para ahli untuk menciptakan teori yang berkenaan dengan kesaman hak yang di perjuangankan di atas.Para ahli yang mengemukakan teori tersebut adalah J.J Rousseu dalam teori kontrak social (social Contract Theory).Montesque dengan teori Trias political. John Locke dengan teori Hukum  Kodrati , dan F.D. Roosevelt dengan teori lima Kebebasan dasar manusia yang di canangkannya.

c.       Declaration des droits de I’homme et de citoyen (Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis 1789)
Deklarai ini di namakanDeclaration des droits de I’homme et de citoyen, di berlakukan peryataan HAM dan hak warga negara prancis. Isi deklarasi ini adalah sebagai berikut:
1.      Manusi di lahirkan merdeka
2.      Hak milik dianggab suci dan tidak boleh diganggu gugat oleh sipa pun
3.      Tidak boleh ada penangkapan dan penahanan denagn semena-mena atau tanpa alasan yang sah serta surat izin dari pejabat yang berwenang.

d.      Bill Of Rights ( UU hak Virginia 1789)
Undang-undang Hak Virginia tahun1776, yang di masukan dalam UUD Amerikan serikat 1791. Di kenal dengan The Bill Of Rights merupakan amandemen tahapan terhadap konstitusi Amerika serikat yag diatur secara tersendiri dalam 10 pasal tambahan, meskipun secara prinsip hal mengenai HAM  telah termuat dalam deklarasi kemerdekaan ( Declaration of independence ) America Serikat

e.       Declaration Of Human Rights PBB
Piagam PBB lahir pada tangal 12 Desember 1948, di jenewa yang merupakan usul serta kesepakatan keseluruhan anggota PBB, isi pembukan piagam tersebut mencakup 20 hak yang di peroleh manusia manusia seperti hak hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi, ha katas benda, dan lain-lain.
Maksud PBB mendeklarasikan HAM sepeti tertauang dalam Mukadimah piagamnya.
1.      Hendak menyelamatkan keturunan manusia yang ada dan yang akan dating dari bencana perang
2.      Menguhkan sikap dan keyakinan tentang HAM yang asasi, tentang harkat dan derajat manusia, dan tentang persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, juga anatara bangsa yang besar dan bangsa yang kecil.
3.      Menimbulkan suasana di mana keadilan dan penghargaan atas berbagai keawjiban yang muncul dari segala perjanjian dan lain-laian sumber hukum internasional menjadi dapat di pelihara.
4.      Memajukan masyarakat dan tingkat hidup yang lebih baik dalam suasana kebebasan yang lebih leluasa

f.       Piagam Atlantic Charter
Piagam ini merupakan kesepakatan antara F.D Rosevelt dan Churchil pada tanggal 14 agustus 1941. Isinya adalah : “ bahwa selenyapnya kekuasan Nazi yang zalim itu akan tercapai suatu keadaan damai yang memungkinkan tiap-taiap negara hidup dan bekerja dengan aman menurut batas-batas wilayahnya masing-masing serta jaminan kepada setiap manusia suatu kehidupan yang bebas dari rasa takut dan kesengsaraan”. Dalam pidatonya Franklin D. Roosevelt yang di tujukan kepada semua manusia di dunia bulan juli 1940, di sebut lima kebebasan dasar manusia, yakni:
1.      Freedom from fear (bebas dari rasa takut )
2.      Freedom of religion (bebas memeluk agama )
3.      Freedom of expression (bebas menyatakan pendapat)
4.      Freedom of information (bebas dalam hal pemberitaan)
5.      Freedom from want (bebas dari kemiskinan)


2.3.1.      Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
Menurut Prof, Dr, Bagir manan dalam bukunya Perkembangan pemikiran dan pengaturan Ham di Indonesia (2001) perkembangan HAM di Indonesia ternagi mencadi dua priode, sebelum kemerdekaan (1908-19245) dan priode setelah kemerdekaan :
1.      Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Perkembangan pemikiran Ham dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagai berikut:
1.      Budi oetomo , pemeikirannya “ hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
2.      Perhimpunan Indonesia, Pemikirannya “ hak untuk menetukan nasib sendiri
3.      Serikat Islam pemikirannya, Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penidasan dan diskriminasi rasial.
4.      Partai Komunis Indonesia, pemikirannya, Hak social dan berkaitan dengan alat produksi”.
5.      Indische party, pemikirannya,”hak untuk mendapat ekmerdekaan dan perlakuaan yang sama”.
6.      Partai nasiaonal Indonesia, pemikirannya. Hak untuk mendapat kemerdekaan.
7.      Organissasi pendidikan nasional Indonesia, pemikirannya meliputi:
a.       Hak untuk menentukan nasib sendiri
b.      Hak untuk mengeluarkan pendapat
c.       Hak untuk beserikat dan berkumpul
d.      Hak persaman di muka hokum
e.       Hak untuk turut dalam penyelanggaraan negara

2.      Priode sesudah kemerdekaan (1945-sekarang)
1.      periode 1945-1950
pemikiran Ham pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai:
a.       hak untuk merdeka (self determination)
b.      hak kebesan untuk berserikan organisai polotik yang didirikan
c.       hak kebebsan dalam penyapain pendapat terutaman di parlemen
2.      periode 1950-1959
pemikiran ham pada periode ini menekankan pada semnagat kebebasan demokrasi liberal yang berintikan kebebsan individu.
Impelnentasi pemikira ham pada periode ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuh nya lebaga demokrasi yang natara lain:
a.       partai politik dengan berbagai Idiologinya
b.      kebesan pres yang bersifat liberal
c.       pemilu dengan system multi partai
d.       parlemen sebagai lembaga control pemerintah
e.       wacana pemikiran ham yang kondusif karna pemeintah memebikan kebebasan ideologi
3.      periode  1959-1966
Pada periode ini pemikiran ham tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah atau dengan kata lain melakukan pemasungan Ham yaitu hak sipil, seperti hak untuk beserikat, bekumpul dan mengeluarkan pemikiran denga tulisan.
Sikap pemerintah bersifat restiktif terhadap hak sipil dan hak politik warga negara. Salah satu penyebab nya adalah karna periode ini sisitem pemerintahan parlementer menjadi sisitem demkrosi terpimpin
     
4.      Periode 1966-1998
Dalam periode ini, pemikiran ham dapat di lihat dalam tiga kurun waktu yang berbeda
a.       kurun waktu tahun 1967
awal pemerintahan presiden soharto, berusaha melindungi kebesan dasar manusia yang di tandau dengan adanya hak uji materil (juditial revio)yang di berikan pada makamah agung
b.      kurun waktu 1970-1980
pemerintah melakukan pemasungan ham dengan sikap defensive (bertahan),represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hokum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM
c.       kurun waktu 1990-an
pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegaka HAM, seperti KOMNAS HAM berdasarkan Kepres nomor 50 Tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993.

5.      Periode 1998-sekarang.
Pada periode ini HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapka  Undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia  Artinya bahwa pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek yaitu aspek hak politik, social, ekonomi,budaya,keamanan,hukum dan pemerintah.

2.4.            HAK ASASI MANUSIA PADA TANTANGAN GLOBAL DAN DI INDONESIA
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terhadap beberapa konsep utama mengenai HAM yang telah berkembang sebelumnya yaitu :
1.      HAM menurut konsep negara Barat/liberalism
a.       Ingin meninggalkan konsep negara yang mutlak
b.      Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, negara sebagai coordinator dan pengawas
c.       Filosofi dasar:hak tertanam pada diri individu manusia
d.      Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan negara
2.      HAM menurut konsep sosialis
a.       Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
b.      Hak asasi  dan manusia tidak ada sebelum negara ada
c.       Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki
3.      HAM menurut konsep bangsa bangsa Asia Afrika
a.       Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama sesuai dengan kodratnya
b.      Masyarakat sebagai keluarga besar artinya penghormatan utama untuk kepala keluarga secara resmi
c.       Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban anggota masyarakat
4.      HAM menurut konsep PBB
Respons terhadap permasalahan hak asasi mnusia pembangunan menghhasilkan konsep yang dibidani sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenoer Roosevelt ( 10 Desember 1948 ) dan secara resmi disebut “ Universal Declaration or Human Rights”.Didalamnya menjelaskan tentang hak-hak sipil,politik,ekonomi,social,dan kebudayaan yang dinikmati manusia didunia yang mendorong penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia.
Universal Declaration of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai :
a.       Hak untuk hidup
b.      Kemerdekaan dan keamanan badan
c.       Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
d.      Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum
e.       Hak untuk menddapat jaminan hokum dalam perkara pidana seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
f.       Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara
g.      Hak untuk mendapat hak milik atas benda
h.      Hak untuk bebas untuk mengutarakan pikiran dan perasaan
i.        Hak untuk bebas memeluk agama serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat
j.        Hak untuk berapat dan berkumpul
k.      Hak untuk mendapat jaminan hokum
l.        Hak untuk mendapatkan pekerjaan
m.    Hak untuk berdagang
n.      Hak untuk mendapatkan pendidikan
o.      Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
p.      Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

2.5.            LEMBAGA PENEGAK HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang merupakan augerahNYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum , pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat ddan mertabat manusia. Oleh sebab itu, untuk menjaga agar setiap orang menghormati HAM orang lain, maka perlu adanya penegakan dan pendidikan HAM. Penegakan HAM dilakukan terhadap setiap pelanggaran HAM.Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang atau aparat negara baik sengaja taupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hokum, mengurangi, mnghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia seseorang tau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang.
Untuk mengatasu masalah penegakan HAM, maka dalam Bab VII pasal 75 UU tentang HAM, negara membentuk komisi hak asasi manusia atau KOMNAS HAM, dan Bab IX pasal 104 tentang pengadilan HAM, serta peran serta masyarakat seperti dikemukakan dalam Bab XIII pasal 100-103.
F Komnas HAM
Komnas HAM  adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian penelitian, penyuluhan, pemnatauan, dan mediasi hak asasi manusia
F Tujuan Komnas HAM :
1.      Mengembangkan kondisi yang kondisif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
2.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
F Wewenang Komnas HAM :
1.      Wewenang dalam bidang pengkajian penelitian
2.      Wewenang dalam bidang penyuluhan
3.      Wewenang dalam pemantauan
4.      Wewenang dalam mediasi
F Pengadilan HAM
Menurut Pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat di bentuk pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Proses pengadilan berjalan sesuai fungsi badan peradilan.

2.6.MENGEMBANGKAN PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA
Pengajaran HAM sejak dini dilaksanakan tidak hanya bertujuan sebagai pengetahuan (knowledge)  tenyang HAM tetapi juga mengembangkan sikap ( attitude) dan keterampilan (skills)
a.       Pengetahuan tentang HAM mencakup hak dan kewajiban setiap manusia, hak-hak anak, hak-hak perempuan, masalah keadilan , dan pluralisme
b.      Pendidikan HAM juga mengembangkan keterampilan mendengarkan orang lain, bekerjasama, berkomunikasi, memecahkan masalah, membuat analisis moral, dan bagaimana mengajukan kritik dengan baik.
c.       Tahap selanjutnya dari pendidikan HAM diharapkan mempunyai sikap yang baik. Mahasiswa harus menyadari bahwa hak asasi setiap manusia adalah inherent dimiliki orang lain. Mahasiswa harus mau menghargai hak orang lain, menyadari bahwa kerjasama lebih baik daripada konflik dengan orang lain, dan mampu bertanggung jawab atas tindakan yang diambil, serta mampu memperbaiki kehidupannya dimasa mendatang.

2.7.            HAK ASASI MANUSIA DALAM TINJAUAN ISLAM
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.            Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.            Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.            Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4.            Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

2.8.            HAK ASASI MANUSIA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penanggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.            Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.            Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.            Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.            Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.            Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

2.9.            HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Apabila seseorang menjadi warga suatu negara, maka orang tersebut mempunyaihak dan kewajiban warga negara.Hak adalah suatu yang seharusnya diperoleh oleh warga negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara yang dimaksud adalah sebagai berikut :
F Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah :
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
b.      Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
c.       Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
d.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi
e.       Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
f.       Berhak mendapatkan pendidikan,layak dalam  ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia
g.      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangakan haknya secara kolektif untuk membangun masayrakat.
h.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta di perlakukan sama di depan hukum
i.        Setiap warga negara berhak memperileh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
j.        Setiap warga negara berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan   hubungan kerja
k.      Setia orang berhak atas status kewarganegaraan
l.        Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran .
m.    Setiap orang behak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakanpikiran  dan sikap sesuai dengan hati nurani
n.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
o.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan socialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyapaikan informasi dengan mengunakan segala jenis saluaran yang tersedia
p.      Setiap orang berhak mendapat perlindungan diri pribadi, keluarga, kehirmatan,martabat dan harta benda yang dibawah kekuasanyan.
q.      Setiaporang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakukan yang merendahakan derajat martabat manusia dan berhak mendapat suaka politik dari negara lain
r.        Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tingal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat
s.       Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan prilaku khusus untuk memperoleh kesempatan dan mafaat yang sma guna mecari persaman keadilan
t.        Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangn diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
u.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak memiliki tersebuttidak boleh di ambil alih sewenag-wenag oleh siapa pun.
v.      Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi mausia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
w.    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
x.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

F Kewajiban warga negara meliputi :
a.       Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama negara dengan warga negara dan membela tanah air ( pasal 27)
b.      Wajib membela pertahanan dan keamanan negara ( pasal 29 )
c.       Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan ( pasal 28)
d.      Wajib menjunjung hukum dan pemerintah
e.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
f.       Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang
g.      Wajib mengikuti pendidikan dasar.



BAB III
PENUTUP

3.1.            KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

3.2.             SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

1 komentar:

Wisnu on 16 November 2018 pukul 05.39 mengatakan...

Alankah baik nya bila bisa di klik kanan :3

My Pet